Kasat Resnarkoba (3 dari kanan) didampingi Perangkat Desa, memaparkan hasil operasi sarang narkoba, Jumat (16/10/2026) di Pantailabu.
LUBUK PAKAM | Satres Narkoba Polresta Deliserdang bersama BNNK Deliserdang, kembali mengelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) menyisiri Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi pengrebekan, Petugas mengamankan 6 orang, untuk mejalani pemeriksaan di Mapolresta Deliserdang.
Hal itu disampaikan, Kapolresta Deliserdang melalui Kasatres Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Minggu (18/10/2026). OSN melibatkan Personel gabungan dari tim Satres Narkoba, Sat Samapta, Dokkes, Propam, Humas, BNNK Deliserdang, Jumat (16/10/2026) pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi operasi itu, Petugas mengamankan terduga berinsial Ik (25) warga Dusun II Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantailabu. Dari tangannya diamankan, plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, plastik klip ukuran kecil yang kosong, beberapa alat hisap sabu dan dompet kecil warna coklat.
Selain itu turut diamankan 5 orang pria, berinsial Ja (51) dan He (35) keduanya warga Dusun II, Desa Rantau Panjang. Selanjutnya, Si (41) warga Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantailabu, MD (17) warga Desa Durian, Kecamatan Pantailabu, dan In (26) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
Dijelaskan, kegiatan penindakan dan pencegahan itu dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumut terkait program Kampung Bersih Dari Narkoba (KBDN) serta Surat Perintah Kapolresta Deliserdang guna mewujudkan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
Interogasi awal, terduga Ik mengakui bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari pria berinisial H di kawasan Pantailabu. Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang, hingga saat ini tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengejar jaringan narkoba di daerah itu, sebut Kompol Fery. (**)
